Minggu, 21 Februari 2010

Pandang Bulu, Hukum Indonesia

Black In News - Hukum sangat penting sebagai pengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap negara memiliki sistem hukum dengan ciri khas yang berbeda sesuai dengan situasi negaranya. Entah apa jadinya sebuah negara tanpa ada hukum yang mengaturnya.

Indonesia, negara ini memiliki Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) untuk mengatur kehidupan berbangsa yang berlandaskan Pancasil tentunya. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 terdapat banyak pasal dan ayat yang terus bertambah dan direvisi. Namun, tak sepenuhnya membuat Undang-Undang Dasar 1945 mampu menyelesaikan setiap masalah di Indonesia.


Undang-Undang Dasar 1945 kini hanya sebagai bentuk teks tertulis yang bisa saja diabaikan untuk orang-orang tertentu yang "berduit" dan jabatan tinggi. Maka jangan heran jika ada pelaku korupsi hingga mencapai trilyunan rupiah, hanya mendapat hukuman 1-3 bulan bahkan mungkin bisa bebas. Kasus suap-menyuap adalah hal yang menjadi lumrah untuk yang ingin kasus hukumnya dipermudah.

Lalu bagaimana dengan rakyat menengah kebawah tanpa jabatan dan tanpa berlimpahan uang?

Untuk jawaban ini dapat dijawab dengan fakta-fakta yang ada.
Contohnya, kasus Basar Suyanto dan Kholil atas pencurian semangka di kebun Darwati di Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kediri, Jawa Timur menerima hukuman penjara 2 bulan 10 hari.

Lalu kasus Ny. Minah, warga Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah atas pencurian tiga biji bibit kakao milik PT Rumpun Sari Antan divonis 1 bulan 15 hari. (hdr, black community)

Salam Djarum Black!
Handrie Noprisson, Teknik Informatika Universitas Bengkulu.

0 komentar:

Posting Komentar

>>>> Apa Komentar Anda?